Jakarta (Lampost.co) -- Mantan Sekjen
Partai Demokrat Taufiq Effendi kembali dipanggil Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Anggota DPR RI periode 2009-2014 itu diperiksa untuk
kasus dugaan korupsi KTP elektronik.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Taufiq diperiksa untuk Setya Novanto. Novanto merupakan tersangka ke-empat dalam kasus korupsi KTP-el.
Saat kasus terjadi, Novanti merupakan ketua Fraksi Partai Golkar. Sementara Taufiq Effendi sebagai pimpinan Komisi II DPR periode 2009-2014.
Penyidik bakal mencari informasi seputar pertemuan Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama pimpinan Komisi II DPR di periode yang sama. Terutama soal pembahasan anggaran proyek di Komisi II DPR yang dihadiri Andi.
Tidak hanya Taufiq, penyidik komisi antirasywah akan menggali informasi melalui Eva Ompita Soraya, staf Fraksi Partai Demokrat. Dian Hasanah selaku staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri juga dipanggil.
Lembaga antikorupsi juga memeriksa tiga orang dari pihak swasta. Mereka ialah Tri Anugerah Ipung, Charles Sutanto Ekapradja, dan William Shane Tan.
Novanto diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan. Dia berperan dalam proses perencanaan dan pengadaan melalui Andi Narogong.
Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : Lampost.co, SAI 100 FM, Sai 100 FM
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Taufiq diperiksa untuk Setya Novanto. Novanto merupakan tersangka ke-empat dalam kasus korupsi KTP-el.
Saat kasus terjadi, Novanti merupakan ketua Fraksi Partai Golkar. Sementara Taufiq Effendi sebagai pimpinan Komisi II DPR periode 2009-2014.
Penyidik bakal mencari informasi seputar pertemuan Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama pimpinan Komisi II DPR di periode yang sama. Terutama soal pembahasan anggaran proyek di Komisi II DPR yang dihadiri Andi.
Tidak hanya Taufiq, penyidik komisi antirasywah akan menggali informasi melalui Eva Ompita Soraya, staf Fraksi Partai Demokrat. Dian Hasanah selaku staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri juga dipanggil.
Lembaga antikorupsi juga memeriksa tiga orang dari pihak swasta. Mereka ialah Tri Anugerah Ipung, Charles Sutanto Ekapradja, dan William Shane Tan.
Novanto diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan. Dia berperan dalam proses perencanaan dan pengadaan melalui Andi Narogong.
Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : Lampost.co, SAI 100 FM, Sai 100 FM
Emoticon