Comments

Breaking News
Join This Site

Recent

Mulai 1 September, Harga Eceran Tertinggi Beras Berlaku

Mulai 1 September, Harga Eceran Tertinggi Beras Berlaku

Jakarta (Lampost.co) -- Menjawab kebutuhan masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan peraturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras. Pemberlakuan HET beras dimulai pada 1 September 2017.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan melalui diskusi dan meminta pendapat dari stakeholder terkait yakni petani, pedagang, distributor, pelaku ritel modern, hingga penggilingan padi maka akhirnya HET beras diberlakukan pada 1 September 2017. Penetapan HET beras digolongkan untuk beras medium dan beras premium di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Surat ini kami tandatangani dan berlaku efektif 1 September," kata Enggartiasto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Kamis 24 Agustus 2017.

Enggartiasto menjelaskan, mengenai spesifikasi dari masing-masing beras yang akan dibuat lebih sederhana melalui regulasi dari Kementerian Pertanian berupa Peraturan Menteri Pertaninan. Sementara untuk HET, Mendag akan membuatkan payung hukumnya berupa Peraturan Menteri Perdagangan.

Melalui peraturan itu, katanya, masyarakat dapat membeli beras dengan harga yang lebih murah. HET untuk beras medium di Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi dibanderol dengan harga Rp9.450 per kilogram (Kg).

"Beras medium, HET Rp9.450 per Kg. itu bukan harga patokan tapi maksimal. Jadi di bawah itu boleh," ucap dia

Sementara, di Kalimantan, Maluku, dan Papua HET beras medium lebih tinggi dari pada daerah lainnya karena ada tanbahan biaya suplai beras dan transportasi. HET beras medium di Kalimantan sebesar Rp9.950 per Kg. Di Maluku dan Papua Rp10.250 per Kg.

"Jadi beras medium di sana Rp9.950. Maluku, Maluku Utara dan Papua berbeda Rp800 jadi Rp10.250," imbuh dia.

Kemudian, HET untuk jenis beras premium Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi dibanderol dengan harga Rp12.800 per Kg. Sementara di daerah lainnya HET antara Rp13.300 dan Rp13.600 per Kg.

"Premium. HET Rp12.800. Ini berlaku baik di tradisional dan ritel modern. Sekali lagi di daerah berbeda Rp500 dan Rp800," pungkas dia.

Sumber : Lampost.co, SAI 100 FM, Sai 100 FM     

Recent News