Jakarta (Lampost.co) -- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan bantuan dana partai politik dari
pemerintah untuk penguatan partai melalui pendidikan politik dan
kaderisasi. Dana itu tak boleh digunakan untuk hal lain, terutama di
tahun politik.
"Bukan untuk kontestasi pilkada dan pileg," tegas Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di DPP PPP, Jalan Tebet Barat IX, Jakarta, Jumat 15 September 2017.
Pemerintah menyetujui penaikan bantuan dana partai politik dari Rp108 per suara menjadi Rp1.000 per suara. Menurut Pahala, penggunaan keuangan parpol akan dibagi dua, 50 persen dari pemerintah dan 50 persen internal partai atau sumber lain yang terbuka.
Pahala menjelaskan, KPK akan membantu parpol memperbaiki sektor keuangan. Selama ini, parpol memiliki masalah yang sama soal keuangan, yakni tidak stabil dan tak jangka panjang.
Pembenahan keuangan bakal berpengaruh kepada indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia. "Salah kita membenahi semua hal kalau parpol tidak kita sentuh. IPK kita akan segitu-segitu saja," kata dia.
Sumber : SAI 100 FM / Radio Sai
"Bukan untuk kontestasi pilkada dan pileg," tegas Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di DPP PPP, Jalan Tebet Barat IX, Jakarta, Jumat 15 September 2017.
Pemerintah menyetujui penaikan bantuan dana partai politik dari Rp108 per suara menjadi Rp1.000 per suara. Menurut Pahala, penggunaan keuangan parpol akan dibagi dua, 50 persen dari pemerintah dan 50 persen internal partai atau sumber lain yang terbuka.
Pahala menjelaskan, KPK akan membantu parpol memperbaiki sektor keuangan. Selama ini, parpol memiliki masalah yang sama soal keuangan, yakni tidak stabil dan tak jangka panjang.
Pembenahan keuangan bakal berpengaruh kepada indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia. "Salah kita membenahi semua hal kalau parpol tidak kita sentuh. IPK kita akan segitu-segitu saja," kata dia.
Sumber : SAI 100 FM / Radio Sai
Emoticon