Kapolres Lampung Timur, AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan orangtua korban kepada polisi pada 31 Agustus 2017 lalu.
"Kedua pelaku diduga melakukan persetubuhan dengan korban berinisial SI (16) dan AI (14), warga dusun VI desa Rejo Katon, Raman Utara, Lamtim," ujarnya.
Menurut Yudy, pada 28 Agustus 2017 sekitar pukul 16.00 wib kedua korban pergi dari rumah dengan maksud untuk hunting foto disekitar kecamatan Raman Utara, tetapi hingga Kamis (31/82017) korban belum pulang sehingga orang tua korban melapor ke Polsek Raman Utara.
Sumber : Lampost.co, SAI 100 FM, Sai 100 FM
Emoticon